Mendagri Tito Karnavian: “Kerja dari Rumah Hingga 4 Juni 2020”
BENGKALIS – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) H. Muhammad Tito Karnavian, Jumat, 29 Mei 2020, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 440/3298/SJ.
SE tersebut merupakan perubahan keempat atas SE Nomor:440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
SE tersebut ditujukan mantan Kapolri itu kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia. Sebagaimana terdapat dalam “poin a”, melalui SE itu Mendagri menjelaskan, pelaksanaan tugas kedinasan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah diperpanjang sampai tanggal 4 Juni 2020.
“Dan akan dievaluasi lebih lanju sesuai dengan kebutuhan” jelas Tito Karnavian. Di bagian lain, Mendagri menerangkan, terkait teknis pelaksanaan WFH, masih tetap berpedoman pada SE Nomor: 440/2436/SJ, tanggal 17 Maret 2020.
SE Mendagri tersebut merupakan tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) SE Nomor: 57/2020 tertanggal 28 Mei 2020. Ingin tahu isi lengkap SE Mendagri Nomor: 440/3298/SJ dmaksud, silahkan klik di sini.
Sumber #DISKOMINFOTIK
SIAK KECIL– Mewakili Bupati Bengkalis, Wakil Bupati Bengkalis Dr.H.Bagus Santoso meninjau langsung kondisi Masjid Besar Al Hikmah Kecamatan...
SIAK KECIL– Bupati Bengkalis Kasmarni mengajak seluruh elemen masyarakat Kecamatan Siak Kecil untuk terus menjaga kebersamaan dan memperkuat...
SIAK KECIL- Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Siak Kecil sebagai bagian dari tahapan perencanaan...






