TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEC.SIAK KECIL

Uraian tugas dan fungsi masing-masing adalah sebagai berikut :
 
  1. Camat

Camat mempunyai tugas :

  1. Membantu Bupati, melaksanakan urusan pemerintahan di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ketentuan pasal 4 Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Eselonering, Tugas, Fungsi dan uraian tugas serta tata kerja pada Kecamatan dan Kelurahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
  1. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat / satuan organisasi Kecamatan.

Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana tersebut diatas, sekretariat mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. Penyusunan rencana program kegiatan kecamatan dan pengendalian serta mengevaluasi pelaksanaannya.
  2. Penyusunan norma, standarisasi dan prosedur yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan.
  3. Pelaksanaan administrasi keuangan.
  4. Pelaksanaan administrasi umum meliputi urusan rumah tangga, kepegawaian, hukum, organisasi dan tata laksana, humas dan perlengkapan.
  5. Pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat / aparatur Kecamatan, Kelurahan dan Desa.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat.

 

Susunan Organisasi Sekretariat terdiri dari :

  1. Sub Bagian Penyusunan Program, Umum, dan Kepegawaian

Uraian tugas Sub Bagian Penyusunan Program, Umum, dan Kepegawaian sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan yang perundang-undangan yang telah ditetapkan:
  2. Menghimpun dan mempelajari peraturan dan perundang – undangan kebijakan teknis,  pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian:
  3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistemasikan, dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Perencanaan Program dan Kepegawaian.
  4. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah.
  5. Menyiapkan bahan penyusunan kebijaksanaan, pedoman dan petunjuk teknis dibidang Sub Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian.
  6. Melakukan koordinasi dan singkronisasi kegiatan dengan Bidang dan satuan kerja perangkat daerah terkait lainnya.
  7. Mengkoordinir penyusunan dan pembuatan Rencana Kerja Program Tahunan/ RKT Dinas, Arah Kebijakan Umum (AKU), Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA – SKPD) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), RENSTRA serta Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
  8. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan pengelolaan urusan penyusunan program, umum dan kepegawaian.
  9. Mengarahkan dan mendistribusikan surat masuk dan keluar sesuai dengan kepentingan dan permasalahannya.
  10. Meneliti usulan permintaan formasi pegawai dilingkungan kecamatan, dan menyiapkan konsep petunjuk penyusunan formasi pegawai sebagai perencanaan kebutuhan pegawai sesuai dengan kebutuhan kecamatan.
  11. Melakukan pengelolaan perpustakaan, kearsipan kecamatan dan melakukan pendokumentasian kegiatan kecamatan.
  12. Mngatur urusan rumah tanga dinas, menata keindahan dan kebersihan kantor, serta keamanan kantor.
  13. Melakukantuas di bidang hokum, organisasi dan tatalaksana serta hubungan masyarakat.
  14. Memberikan saran dan pertimbangan kepada sekretaris tntang langkah-langkah atau tindakan yang perlu di ambil dibidang tugasnya.
  15. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bagian Penyusunan Program, Umum dan Kepegawaian sesuai dengan data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah di lakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan, dan
  16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekrtaris maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pada sekretariat.
  1. Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan

Uraian tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan adalah sebagai berikut :

  1. Merencanakan program kegiatan Sub Keuangan dan Perlengkapan berdasarkan data kegiatan tahun sebelumnya dan sumber data  yang ada sebagai bahan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan peraturan, perundang-undangan yang telah di tetapkan.
  2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang – undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk tekhnis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan.
  3.  Mencari, mengumpulkan, menghimpun, mensistemasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan sebagai kerangka acuan/ pedoman penyusunan rencana kegiatan.
  4. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan serta menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah.
  5. Mengusulkan kepada Sekretaris Kecamatan tentang penunjukan bendahara pengeluaran, pembantu bendahara pengeluaran, penyimpan barang, pengurus barang dan pembantu pengurus barang.
  6. Melakukan pengawasan, pengendalian, dan mengevaluasi  terhadap kinerja bendahara pengeluaran, pembantu bendahara pengeluaran penyimpan barang dan pembantu pengurus barang.
  7. Menghimpun dan mempersiapkanbahan dan data untuk penyusunan rencana kebutuhan barang.
  8. Melakukan pengawasan terhadap inventaris barang serta membuaat Kartu Inventaris Ruangan (KIR).
  9. Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan yang mencakup administrasi gaji pegawai, insentif tenaga kerja sukarela, PNS, melakukan usulan kenaikan gaji berkala serta melakukan pembukuan, membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) keuangan, evaluasi dan laporan kegiatan keuangan dinas.
  10. Mengatur perlengkapan kantor, penataan dan pengamanan aset, tindak lanjut LHP, ganti rugi setiap proses administrasi perjalanan dinas pegawai sesuai petunjuk atasan.
  11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Sekretaris sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut.
  12. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan sebagai bahan pertanggung jawaban, dan
  13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas pada Sekretariat.

 

  1. Seksi – Seksi
    1. Seksi Tata Pemerintahan

Mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan – bahan pertimbangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk tekhnis serta pelayanan dibidang pemerintahan kecamatan, pemerintahan kelurahan dan pemerintahan desa serta bidang pertanahan dan kependudukan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Uraian Tugas Seksi tata Pemerintahan sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan seksi Tata Pemerintahan dengan sumber data yang ada, sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang – undangan yang telah ditetapkan.
  2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang – undangan, kebijakan tekhnis, pedoman dan petunjuk teknis, serta bahan – bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas seksi Tata Pemerintahan sebagai pedoman dan landasan kerja.
  3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mengsistemasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Tata Pemerintahan sebagai kerangka acuan / pedoman penyusunan rencana kegiatan.
  4. Merumuskan dan melaksanakan pengumpulan,penghimpunan dan pengolahan data dan informs yang berhubungan dengan Seksi Tata Pemerintahan.
  5. Merumuskan dan melaksanakan inventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan Tata Pemerintahan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
  6. Merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan dan menyiapkan analisa dan saran dalam rangka penyelesaian perselisihan antar Wilayah / Desa.
  7. Merumuskan dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk tekhnis hubungan koordinasi dan kerjasama antar pimpinan pemerintahan dan lembaga terkait lainnya dalam Kecamatan.
  8. Merumuskan dan melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan dan petunjuk teknis pembinaan administrasi pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Rekomendasinya.
  9. Melaksanakan urusan pembinaan pemerintahan umum, dan pembinaan pemerintahan Desa dan Kelurahan diantaranya :
  1. Melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintah desa dan kelurahan.
  2. Memberikan bimbingan suvervisi dan pengawasan tertib administrasi pemerintah Desa dan Kelurahan.
  3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Lurah serta perangkatnya.
  1. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), fasilitasi penataan desa dan kelurahan dan fasilitasi penyusunan peraturan desa serta fasilitasi dalam penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar desa.
  2. Melaksanakan pengambilan Sumpah / Janji dan Pelantikan Kepala Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD).
  3. Melaksanakan pendataan, pembinaan adminsitasi kependudukan serta pemberian rekomendasi dan surat keterangan dibidang kependudukan, seperti surat keterangan Domisili, Rekomendasi pasport dan lainnya.
  4. Menyelenggarakan pembinaan keagrariaan dan pemberian Surat Keterangan yang berhubungan dengan pertanahan (SKGR, SKT, Hibah dan lainnya).
  5. Melaksanakan penyelesaian sengketa tanah dan tapal batas di wilayah kecamatan.
  6. Melaksanakan pembinaan politik dalam negeri diwilayah Kecamatan.
  7. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (UPT) dan instansi vertikal dibidang penyelengaraan kegiatan pemerintahan diwilayah Kecamatan.
  8. Melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan.
  9. Melakukan koordinasi dan singkronisasi perencanaan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan diwilayah kecamatan.
  10. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Camat sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut.
  11. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi Tata Pemerintahan sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan, dan
  12. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kecamatan.
    1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa

Mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan – bahan bimbingan, kebijakan, pedoman dan petunjuk tekhnis serta layanan dibidang pembinaan pembangunan yang meliputi pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Uraian Tugas Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat dan Desa dengan sumber data yang ada, sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang – undangan yang telah ditetapkan.
  2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang– undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis, serta bahan – bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas seksi pemberdayaan Masyarakat dan Desa sebagai pedoman dan landasan kerja.
  3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistemasikan dan mengolah serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas pemberdayaan masyarakat dan desa sebagai kerangka acuan / pedoman penyusunan rencana kegiatan.
  4. Merumuskan dan melaksanakan pengumpulan, penghimpunan dan pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan pemberdayaan masyarakat.
  5. Merumuskan dan melaksanakan inventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan pemberdayaan masyarakat serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
  6. Mengkoordinir dan pendataan terhadap pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan retribusi daerah diwilayah Kecamatan.
  7. Merumuskan dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan petunjuk teknis pembinaan adnministrasi pemberian perizinan dan rekomendasi dibidang Perindustrian, Perdagangan, dan Inventarisasi seperti SITU, SIUP,TDP,TDI dan Izin Reklame.
  8. Memberikan rekomendasi dibidang pertambangan dan energi serta bidang perekonomian lainnya.
  9. Merumuskan dan melaksanakan pembuatan Monografi dan Profil Desa, Kelurahan dan Kecamatan.
  10. Melaksanakan usaha peningkatan partisipasi dan swadaya gotong royong masyarakat diwilayah Kecamatan.
  11. Memberikan dorongan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa/ Kelurahan dan Kecamatan.
  12. Melakukan pemantauan, pengawasan dan membuat surat pertanggungjawabannya terhadap penggunaan dana POD Desa dan melakukan evaluasi semua kegiatan pembangunan diwilayah Kecamatan.
  13. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah kerja Kecamatan.
  14. Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik yang di lakukan oleh unit kerja pemeintah maupun swasta.
  15. Melakukan koordinasi terhadap pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat dan pembinaan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  16. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Camat sebagai bahan masukan untuk penetuan kebijakan lebih lanjut.
  17. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan seksi pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan, dan
  18. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kecamatan.
    1. Seksi Ketentraman dan Ketertiban

Mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan – bahan bimbingan, kebijakan, pedoman dan petunjuk tekhnis serta layanan dibidang ketentraman dan ketertiban umum serta pembinaan Polisi Pamong Praja di Kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Uraian tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan sumber data yang ada, sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang – undangan yang telah ditentukan.
  2. Menghimpun dan mempelajari peraturan Perundang – undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan – bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai pedoman dan landasan kerja.
  3. Merumuskan dan melaksanakan pengumpulan, penghimpunan dan pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan ketentraman dan Ketertiban Umum.
  4. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistemasikan serta mengolah dan menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Ketentraman dan Ketertiban Umum sebagai kerangka acuan / pedoman penyusunan rencana kegiatan.
  5. Merumuskan dan melaksanakan inventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan ketentraman dan ketertiban umum serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
  6. Merumuskan dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan dan petunjuk teknis pembinaan administrasi pemberina perizinan gangguan (HO) dan rekomendasinya.
  7. Melakukan pembinaan ketentraman dan ketertiban diwilayah kecamatan dan pemberian rekomendasi keramaian.
  8. Merumuskan dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis pemberian Surat Izin Berkantor.
  9. Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan Polisi Pamong Praja kecamatan.
  10. Melaksanakan pembinaan idiologi negara dan kesatuan bangsa diwilayah Kecamatan.
  11. Melakukan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Tentara Republik Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum diwilayah kecamatan.
  12. Melakukan koordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat daerah yang tugas dan fungsinya dibidang penerapan peraturan perundang – undangan dan dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dibidang penegakan peraturan perundang – undangan diwilayah kecamatan.
  13. Melakukan koordinasi dengan pemuka agama yang berada diwilayah kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat.
  14. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Camat sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut.
  15. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kecamatan.
    1. Seksi Kesejahteraan Sosial dan Budaya

Mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan – bahan bimbingan, kebijakan, pedoman dan petunjuk tekhnis serta layanan dibidang kesejahteraan sosial budaya yang meliputi pelayanan umum, bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, peranan wanita dan olahraga diwilayah kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Uraian tugas Seksi kesejahteraan Sosial dan Budaya adalah  sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan seksi kesejahteraan sosial dan budaya dengan sumber data yang ada, sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang – undangan yang telah ditentukan.
  2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang – undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis, serta bahan – bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas seksi kesejahteraan sosial dan budaya sebagai pedoman dan landasan kerja.
  3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistemasikan serta mengolah dan menganalisa data dan infomasi yang berhubungan dengan tugas seksi Kesejahteraan sosial dan budaya sebagai kerangka acuan / pedoman penyusunan rencana kegiatan.
  4. Merumuskan dan melaksanakan pengumpulan, penghimpunan dan pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial dan budaya.
  5. Merumuskan dan melaksanakan inventarisasi permasalahan – permasalahan yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial dan budya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
  6. Merumuskan dan melaksanakan kegiatan MTQ, HUT RI, HUT LAM, dan peringatan HUT lainnya ditingkat kecamatan.
  7. Merumuskan dan melaksanakan pemberian BLT (Bantuan Langsung Tunai) dan JAMKESMAS kepada masyarakat.
  8. Melakukan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama dan lembaga Adat serta suku terasing.
  9. Melakukan fasilitasi kegiatan Organisasi Sosial/ Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM).
  10. Melakukan pencegahan dan penanggulangan bencana alam dan pengungsi dan masalah sosial.
  11. Merumuskan dan menginventarisir dalam pelaksanaan pemberian RASKIN diiwilayah Kecamatan.
  12. Memberikan saran daan pertimbangan kepada Camat sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut.
  13. Melaksanakan inventarisasi aset daerah atau kekayaan daerah serta pengaturan penggunaannya yang ada diwilayah kecamatan.
  14. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Camat sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut.
  15. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dan Budaya sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan, dan
  16. Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kecamatan.
    1. Seksi Pelayanan Umum

Seksi Pelayanan Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan-bahan bimbingan

Uraian tugas Seksi kesejahteraan Sosial dan Budaya adalah  sebagai berikut :

  1. Merencanakan kegiatan Seksi Pelayanan Umum dengan sumber data yang ada, sesuai dengan kebijakan dan peratiran perundang-undangan yang telh di tetapkan.
  2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan,kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis, serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Pelayanan Umum sebagai pedoman dan lan landasan kerja.
  3. Mencari, mengumpulkan, menghimpun, dan mensistemasikan dan mengolah data sera menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Pelayanan Umum sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan.
  4. Merumuskan dan melaksanakan pngumpulan, pnghimpunan dan pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Pelayanan Umum.
  5. Merumuskan dan melaksanakan inventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan Pelayanan Umum serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
  6. Melakukan pembinaan, mengkoordinir, mengevaluasi, mengawasi pelaksanaan PATEN dikantor Camat.
  7. Melakukan koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.
  8. Melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kecamatan.
  9. Melakukan pendataan, pembinaan dan pengawasan serta evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan sosial, bantuan sosial dan budaya kepada masyarakat diwilayah kecamatan.
  10. Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah kecamatan atau dengan instansi vertikal serta dengan swasta dalam pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum diwilayah kecamatan.
  11. Memberikan saran dan pertimbangan kepada Camat sebagaibahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut.
  12. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Pelayanan Umum ssua dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah di lakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan, dan
  13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas kecamatan.

 

BERITA TERBARU
Gambar
Jum'at, 19 Juli 2024
Peringatan Harganas Ke-31 Provinsi Riau, Bengkalis Terima Penghargaan Kampung Keluarga Berkualitas

PEKANBARU - Peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-31 tingkat Provinsi Riau diselenggarakan di Balai Serindit Pekanbaru Jumat, 19...

Gambar
Kamis, 18 Juli 2024
Evaluasi SAKIP, Bupati Kasmarni Bersama Kepala PD Paparan Dihadapan KemenPAN-RB

PEKANBARU - Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Kabupaten Bengkalis tahun 2024, Bupati Bengkalis Kasmarni melalui Sekretaris Daerah...

Gambar
Selasa, 21 Mei 2024
Bupati Kasmarni Raih Penghargaan Kartika Pamong Praja Muda dan Lencana Alumni Kehormatan IPDN

JATINANGOR - Bupati Bengkalis Kasmarni menerima penghargaan dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bertempat di Balairung Rudini Kampus...

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Logo
KECAMATAN SIAK KECIL
Bermarwah
Maju
Sejahtera
Kontak
Jl. Ismail Yusuf No.09 Desa Lubuk Muda
KEC. SIAK KECIL KAB. BENGKALIS
PROV. RIAU 28771
Kontak -
Email [email protected]
logo