Surat Dispensasi Menikah

Persyaratan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  3. Foto copy akta kelahiran
  4. Foto Copy E KTP bagi usia 19 (sembilan belas) tahun ke atas atau sudah pernah melangsungkan nikah
  5. Bagi yang berusia dibawah 19 (sembilan belas) tahun dan belum pernah menikah melampirkan rekomendasi pengadilan agama setempat
  6. Foto copy Kartu Keluarga
  7. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  8. Persetujuan kedua calon pengantin
  9. Izin tertulis orang tua wali bagi calon pengantin yang belum mencapai  usia 21 (duapuluh satu) tahun
  10. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah jika orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu
  11. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
  12. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  13. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia
  14. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  15. Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
  16. Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati

BERITA TERBARU
Gambar
Senin, 04 Mei 2026
Sukses Hipnotis Ribuan Warga, Taman Dayang Senandong Siak Kecik Jadi Ikon Baru Pusat Kebudayaan dan Ekonomi Rakyat

SIAK KECIL – Sejak diresmikan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni pada akhir Februari lalu, Ruang Terbuka Publik (RTP) Taman Dayang...

Gambar
Jum'at, 27 Februari 2026
Wabup Bengkalis Tinjau Kondisi Masjid Besar Al Hikmah Siak Kecil, Dukung Penanganan Teknis Bersama Perkim dan PUPR

SIAK KECIL– Mewakili Bupati Bengkalis, Wakil Bupati Bengkalis Dr.H.Bagus Santoso meninjau langsung kondisi Masjid Besar Al Hikmah Kecamatan...

Gambar
Jum'at, 27 Februari 2026
Melalui Safari Ramadan, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Siak Kecil Jaga Kebersamaan

SIAK KECIL– Bupati Bengkalis Kasmarni mengajak seluruh elemen masyarakat Kecamatan Siak Kecil untuk terus menjaga kebersamaan dan memperkuat...

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Logo
KECAMATAN SIAK KECIL
Bermarwah
Maju
Sejahtera
Kontak
Jl. Ismail Yusuf No.09 Desa Lubuk Muda
KEC. SIAK KECIL KAB. BENGKALIS
PROV. RIAU 28771
Kontak -
Email [email protected]
logo