Surat Dispensasi Menikah

Persyaratan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  3. Foto copy akta kelahiran
  4. Foto Copy E KTP bagi usia 19 (sembilan belas) tahun ke atas atau sudah pernah melangsungkan nikah
  5. Bagi yang berusia dibawah 19 (sembilan belas) tahun dan belum pernah menikah melampirkan rekomendasi pengadilan agama setempat
  6. Foto copy Kartu Keluarga
  7. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  8. Persetujuan kedua calon pengantin
  9. Izin tertulis orang tua wali bagi calon pengantin yang belum mencapai  usia 21 (duapuluh satu) tahun
  10. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah jika orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu
  11. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
  12. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  13. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia
  14. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  15. Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
  16. Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati

BERITA TERBARU
Gambar
Minggu, 22 Desember 2024
Resmi Ditutup, Bupati Kasmarni Ingatkan Pemenang MTQ ke-49, Agar Mempersiapkan Diri Untuk MTQ Provinsi Riau di Kab. Bengkalis

MANDAU- Perhelatan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-49 tingkat Kabupaten Bengkalis di Kecamatan Mandau resmi ditutup oleh Bupati Bengkalis Kasmarni,...

Gambar
Minggu, 22 Desember 2024
Bupati Kasmarni Tetapkan Kecamatan Bandar Laksamana Sebagai Tuan Rumah MTQ Ke-50 Tingkat Kabupaten Bengkalis Tahun 2025

MANDAU- Kecamatan Bandar Laksamana didaulat sebagai tuan rumah pada Mushabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Ke-50 Tahun 2025 mendatang.

Kepastian Kecamatan...

Gambar
Selasa, 17 Desember 2024
Bupati Kasmarni Terima Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2024 Dari Ombudsman RI

PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Bengkalis, terima penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2024 dari Ombudsman Republik Indonesia. Selasa, 17...

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Logo
KECAMATAN SIAK KECIL
Bermarwah
Maju
Sejahtera
Kontak
Jl. Ismail Yusuf No.09 Desa Lubuk Muda
KEC. SIAK KECIL KAB. BENGKALIS
PROV. RIAU 28771
Kontak -
Email [email protected]
logo