Surat Dispensasi Menikah

Persyaratan :

  1. Mengisi Formulir Permohonan
  2. Surat Pengantar Nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin
  3. Foto copy akta kelahiran
  4. Foto Copy E KTP bagi usia 19 (sembilan belas) tahun ke atas atau sudah pernah melangsungkan nikah
  5. Bagi yang berusia dibawah 19 (sembilan belas) tahun dan belum pernah menikah melampirkan rekomendasi pengadilan agama setempat
  6. Foto copy Kartu Keluarga
  7. Surat rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya
  8. Persetujuan kedua calon pengantin
  9. Izin tertulis orang tua wali bagi calon pengantin yang belum mencapai  usia 21 (duapuluh satu) tahun
  10. Izin dari wali yang memelihara atau mengasuh atau keluarga yang mempunyai hubungan darah jika orang tua meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu
  11. Izin dari pengadilan, dalam hal orang tua, wali, dan pengampu tidak ada
  12. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
  13. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon pengantin Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Republik Indonesia
  14. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
  15. Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989
  16. Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati

BERITA TERBARU
Gambar
Selasa, 18 November 2025
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Kecil Dikukuhkan

BENGKALIS - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Kecil resmi dikukuhkan oleh Ketua MUI Kabupaten Bengkalis...

Gambar
Senin, 10 November 2025
Bacakan Amanat Mensos Pada Upacara Hari Pahlawan, Wabup Bagus Santoso Ajak Teladani Nilai Kepahlawanan Dalam Kehidupan Sehari-Hari

BENGKALIS– Bertindak selaku Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Wakil...

Gambar
Rabu, 29 Oktober 2025
Buka MTQ Ke-20 Tingkat Kecamatan Siak Kecil, Bupati Kasmarni: Momen Perkuat Karakter Generasi Qur’ani

SIAK KECIL– Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Wakil Bupati Dr.H.Bagus Santoso secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-20...

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Logo
KECAMATAN SIAK KECIL
Bermarwah
Maju
Sejahtera
Kontak
Jl. Ismail Yusuf No.09 Desa Lubuk Muda
KEC. SIAK KECIL KAB. BENGKALIS
PROV. RIAU 28771
Kontak -
Email [email protected]
logo