Gambar
Bupati Tegaskan Perangkat Daerah Harus Melaporkan Data Non ASN
Kamis, 17 Februari 2022 Kabupaten 911 Kali

BENGKALIS, PROKOPIM - Tepat pada tanggal 30 Desember 2021 lalu, kami telah menerbitkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 91 Tahun 2021 tentang manajemen non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Sejalan dengan Peraturan Bupati ini, saya minta kepada Kepala Perangkat Daerah segera menyusun daftar jumlah dan nama-nama Non ASN untuk disampaikan ke BKPP paling lambat Senin tanggal 21 Februari mendatang serta peta pendistribusian Non ASN secara internal sesuai dengan beban kerja.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Bengkalis diwakili Asisten Administrasi Umum Aulia saat membuka langsung Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis tentang manajemen Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Kamis (17/2/2022) di Ruang Dang Merdu Kantor Bupati Bengkalis.

Tidak sendiri, Mantan Kepala BPKAD tersebut juga didampingi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Johansyah Syafri, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) diwaliki Sekretaris Nurkamarzaman selaku Narasumber, Kabag Organisasi Emilda Susanti serta diikuti seluruh Pejabat Administrator dan Pengawas dilingkup Pemkab Bengkalis.

gambar

Peraturan Bupati tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan penerapan disiplin bagi Non ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Aulia mengatakan, melalui Perbup ini, kita akan terus mengevaluasi kinerja Non ASN, untuk menjamin objektivitas prestasi kerja berdasarkan perjanjian kerja dengan memperhatikan tingkat kehadiran dan hasil kinerja mereka, sesuai dengan format yang telah kita siapkan.

"Penting bagi kita untuk mengukur output dari perjanjian kinerja Non ASN yang telah dibuat. Bagi yang berkinerja baik, bisa kita pertahankan, akan tetapi bagi Non ASN yang keberadaannya tidak memiliki nilai tambah terhadap kinerja perangkat daerah, segera evaluasi sesuai ketentuan yang ada," tegas Aulia.

Lebih lanjut, Aulia berharap kedepannya Kabupaten Bengkalis akan memiliki tenaga kerja Non ASN dengan SDM unggul, berdaya saing dan disiplin sehingga menjadi modal besar pula bagi kita untuk mewujudkan visi Kabupaten Bengkalis Bermasa. 

Sumber : Prokopim

BERITA TERBARU
Gambar
Kamis, 08 Oktober 2026
Cegah Dampak Buruk Kabut Asap, Tim Gabungan di Siak Kecil Bagikan Masker

LUBUK MUDA — Menanggapi fenomena kabut asap yang kian menebal di wilayah Kecamatan Siak Kecil, pemerintah kecamatan setempat...

Gambar
Rabu, 07 Oktober 2026
Bahas Lahan Eks Peternakan Sapi 120 Hektare, Pemcam Siak Kecil hadiri Audiensi Aset Pemda

SIAK KECIL – Pemerintah Kecamatan Siak Kecil menghadiri audiensi terkait pengelolaan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis yang...

Gambar
Selasa, 06 Oktober 2026
Jaga Keasrian Wilayah, Plt Camat Siak Kecil Instruksikan Penertiban Baliho Kadaluarsa dan Banner Liar

SIAK KECIL – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Siak Kecil, Nicky Hatman Ramdani, S.E., menginstruksikan penertiban terhadap baliho yang telah...

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Logo
KECAMATAN SIAK KECIL
Bermarwah
Maju
Sejahtera
Kontak
Jl. Ismail Yusuf No.09 Desa Lubuk Muda
KEC. SIAK KECIL KAB. BENGKALIS
PROV. RIAU 28771
Kontak -
Email [email protected]
logo