Gambar
Bupati Tegaskan Perangkat Daerah Harus Melaporkan Data Non ASN
Kamis, 17 Februari 2022 Kabupaten 670 Kali

BENGKALIS, PROKOPIM - Tepat pada tanggal 30 Desember 2021 lalu, kami telah menerbitkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 91 Tahun 2021 tentang manajemen non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Sejalan dengan Peraturan Bupati ini, saya minta kepada Kepala Perangkat Daerah segera menyusun daftar jumlah dan nama-nama Non ASN untuk disampaikan ke BKPP paling lambat Senin tanggal 21 Februari mendatang serta peta pendistribusian Non ASN secara internal sesuai dengan beban kerja.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Bengkalis diwakili Asisten Administrasi Umum Aulia saat membuka langsung Sosialisasi Peraturan Bupati Bengkalis tentang manajemen Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Kamis (17/2/2022) di Ruang Dang Merdu Kantor Bupati Bengkalis.

Tidak sendiri, Mantan Kepala BPKAD tersebut juga didampingi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Johansyah Syafri, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) diwaliki Sekretaris Nurkamarzaman selaku Narasumber, Kabag Organisasi Emilda Susanti serta diikuti seluruh Pejabat Administrator dan Pengawas dilingkup Pemkab Bengkalis.

gambar

Peraturan Bupati tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjamin terlaksananya tertib administrasi dan penerapan disiplin bagi Non ASN yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Aulia mengatakan, melalui Perbup ini, kita akan terus mengevaluasi kinerja Non ASN, untuk menjamin objektivitas prestasi kerja berdasarkan perjanjian kerja dengan memperhatikan tingkat kehadiran dan hasil kinerja mereka, sesuai dengan format yang telah kita siapkan.

"Penting bagi kita untuk mengukur output dari perjanjian kinerja Non ASN yang telah dibuat. Bagi yang berkinerja baik, bisa kita pertahankan, akan tetapi bagi Non ASN yang keberadaannya tidak memiliki nilai tambah terhadap kinerja perangkat daerah, segera evaluasi sesuai ketentuan yang ada," tegas Aulia.

Lebih lanjut, Aulia berharap kedepannya Kabupaten Bengkalis akan memiliki tenaga kerja Non ASN dengan SDM unggul, berdaya saing dan disiplin sehingga menjadi modal besar pula bagi kita untuk mewujudkan visi Kabupaten Bengkalis Bermasa. 

Sumber : Prokopim

BERITA TERBARU
Gambar
Kamis, 12 September 2024
Tambah Dua Tahun Masa Jabatan, Kades dan BPD Bandar Laksamana, Bukit Batu serta Siak Kecil Dikukuhkan Bupati

BANDAR LAKSAMANA - Bupati Bengkalis Kasmarni resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawarah Desa (BPD)...

Gambar
Kamis, 05 September 2024
ni Persyaratannya, Disdik Bengkalis Buka Penerimaan Beasiswa 2024

BENGKALIS - Sebagai salah satu wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam bidang pendidikan, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali mengumumkan...

Gambar
Selasa, 03 September 2024
Plt Kabag Kesra Harapkan Dai Desa Jadi Agen Percepatan Wujudkan Bengkalis BERMASA

SIAK KECIL - Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Plt Kabag Kesra) Setda Bengkalis, H Herman Nur meminta agar...

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Logo
KECAMATAN SIAK KECIL
Bermarwah
Maju
Sejahtera
Kontak
Jl. Ismail Yusuf No.09 Desa Lubuk Muda
KEC. SIAK KECIL KAB. BENGKALIS
PROV. RIAU 28771
Kontak -
Email kecsiakkecil.bengkaliskab@gmail.com
logo