Berikut Jam Kerja ASN di Bengkalis Selama Ramadhan
BENGKALIS – Selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah, jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis lebih singkat dari hari biasanya. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bengkalis Nomor 800/BKPP-PKPP/2022/636, tanggal 28 Maret 2022.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Bupati Bengkalis Kasmarni, ini menyebutkan bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan kinerja ASN pada bulan Ramadhan 1443 H/2022 M, maka perlu penyesuaian jam kerja. Silakan klik di sini.
Penyesuaian jam kerja selama bulan Ramadhan ini tentu merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2022 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1443 Hijriyah bagi ASN di lingkungan intansi Pemerintah.
Secara rinci, jam kerja pada Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, waktu istirahat 12.00-12.30 WIB. Jumat pukul 08.00-16.00 WIB, waktu istirahat 11.30 hingga 13.00 WIB.
Sedangkan bagi unit perangkat daerah/unit kerja ang memperlakukan enam hari kerja, pada Senin hingga Kamis pukul 08.00-14.30 WIB, waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Jumat pukul 09.00-11.30 WIB dan Sabtu 08.00 -13.00 WIB.
Selain menetapkan jam kerja bagi ASN, Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga menetapkan pakaian seragam. Untuk pakaian seragam ASN pria, seperti biasanya, sedangkan untuk pakaian seragam wanita setiap hari berpakaian Muslimah (bagi non Muslim untuk dapat menyesuaikan). ##AdminSiakKecil
Sumber : Diskominfotik
BENGKALIS - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Kecil resmi dikukuhkan oleh Ketua MUI Kabupaten Bengkalis...
BENGKALIS– Bertindak selaku Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Wakil...
SIAK KECIL– Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Wakil Bupati Dr.H.Bagus Santoso secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-20...






