Kabar Gembira, Pemkab Bengkalis Umumkan Persyaratan Penerimaan Beasiswa
BENGKALIS- Kabar gembira bagi para mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis, khususnya mahasiswa yang menempuh program studi jenjang pendidikan Diploma Tiga (D-3), Diploma Empat (D-4), Strata Satu (S-1), Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), telah mengumumkan seleksi penerimaan beasiswa, berupa penyediaan biaya pendidikan.
Infromasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Bengkalis Nomor : 400/ Setda-Kesra/ 2022/3/2 tentang penetapan persyaratan penyediaan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang berprestasi dan kurang mampu untuk.
Adapun persyaratan bantuan biaya pendidikan tersebut bisa diakses melalui link berikut :
Sumber : Prokopim
BENGKALIS - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Kecil resmi dikukuhkan oleh Ketua MUI Kabupaten Bengkalis...
BENGKALIS– Bertindak selaku Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Wakil...
SIAK KECIL– Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Wakil Bupati Dr.H.Bagus Santoso secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-20...






