Gambar
Bahas Soal Tapal Batas Komisi I Undang Sejumlah Instansi Terkait Pemkab Bengkalis
Selasa, 10 Maret 2020 Kabupaten 544 Kali

BENGKALIS (DUMAIPOSNEWS.COM) – Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis, baru-baru ini memanggil sejumlah instansi membahas persoalan tapal batas antar desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Bengkalis. Sejumlah instansi yang hadir Dinas PMD, Bagian Tapem Setda Bengkalis, Bagian Hukum Setda Bengkalis, Camat, Lurah dan Kades se Kab.Bengkalis.

Ketua Komisi I, Zulhandi berharap, hearing kali ini menghasilkan sebuah keputusan positif agar tidak terjadi sesuatu yang tidak didinginkan di kemudian hari. Terlebih kata Zulhandi, Pemkab Bengkalis berencana akan kembali memekarkan sejumlah desa yang ada di Bengkalis.

Dalam kesempatan tersebut, Zulhandi juga mengingatkan, untuk wilayah transmigrasi jangan ada kepala desa menerbitkan surat tanah karena akan ada surat yang diterbitkan dari pihak terkait.

“Daerah eks transmigrasi (khusus Pulau Rupat), kami dari Komisi I memberikan pesan yang jelas buat kepala desa, jangan ada yang menerbitkan surat tanah di wilayah transmigrasi Rupat. Insyaallah Senin (9/3) akan terbentuk tim yustisi khusus tapal batas desa, tapal batas kecamatan dan tapal batas kabupaten,” ujar Zulhandi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I H Arianto berharap persoalan tapal batas ini segera diselesaikan, mengingat Perda RTRW tidak akan tuntas kalau tapal batas tidak selesai, “Untuk itu, saya mengajak semua pihak para tokoh masyarakat untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan ini,” pesannya.

Sedangkan Sekretaris Komisi I Nanang Haryanto meminta agar camat dan PMD untuk segera tinjau ulang tapal batas yang ada di desa-desa, hal itu untuk mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” Kami sepakat setelah seluruh permasalahan tapal desa kita tinjau ulang, perda yang ada jika perlu di tinjau atau nanti kita revisi. Kedepan perda yang kita bahas itu betul-betul dan tidak timbul persoalan di kemudian harinya,” harapnya.

Dalam kesempatan yang sama anggota Komisi I, Febriza Luwu mengatakan, bahwa seharusnya waktu pemekaran desa antara desa satu dan lainnya sudah ada pemetaan titik-titiknya, jadi pada saat direalisasikan sudah tidak menjadi perdebatan lagi.

“Kita mengikuti berdasarkan perda, karena perda itu bukan sembarang dibuat, berdasarkan masalah di lapangan, ikuti aturan itu (perda), permasalahan tapal batas yang ada di desa perlu dibicarakan sesuai dengan aturannya dengan camat dan pihak kompeten lainnya,” sebut Febriza Luwu.

Sementara anggota Komisi I lainnya, Sanusi MH, Al Azmi dan Sugianto, sepakat pemerintah harus tegas dan meninjau ulang tapal batas yang masih belum tuntas. Jika memang terdapat kekurangan terhadap perda agar dapat merevisi perda No. 13 tahun 2012.

BERITA TERBARU
Gambar
Kamis, 12 September 2024
Tambah Dua Tahun Masa Jabatan, Kades dan BPD Bandar Laksamana, Bukit Batu serta Siak Kecil Dikukuhkan Bupati

BANDAR LAKSAMANA - Bupati Bengkalis Kasmarni resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Permusyawarah Desa (BPD)...

Gambar
Kamis, 05 September 2024
ni Persyaratannya, Disdik Bengkalis Buka Penerimaan Beasiswa 2024

BENGKALIS - Sebagai salah satu wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam bidang pendidikan, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) kembali mengumumkan...

Gambar
Selasa, 03 September 2024
Plt Kabag Kesra Harapkan Dai Desa Jadi Agen Percepatan Wujudkan Bengkalis BERMASA

SIAK KECIL - Pelaksana Tugas Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Plt Kabag Kesra) Setda Bengkalis, H Herman Nur meminta agar...

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Logo
KECAMATAN SIAK KECIL
Bermarwah
Maju
Sejahtera
Kontak
Jl. Ismail Yusuf No.09 Desa Lubuk Muda
KEC. SIAK KECIL KAB. BENGKALIS
PROV. RIAU 28771
Kontak -
Email kecsiakkecil.bengkaliskab@gmail.com
logo