Gambar
ADD Tunda Bayar Tahun 2017 Segera Disalurkan ke Desa-Desa se-Kabupaten Bengkalis
Rabu, 06 Desember 2023 Kabupaten 390 Kali

BENGKALIS - Setelah sempat tertunda akibat kondisi keuangan daerah yang belum memadai maupun disebabkan situasi merebaknya pandemi Covid-19 yang mengharuskan pemerintah daerah lebih mengutamakan kegiatan perlindungan kepada masyarakat, maka pada tahun 2023 ini melalui APBD Perubahan, Pemkab Bengkalis akan menuntaskan secara keseluruhan penyaluran ADD Tunda Bayar Tahun 2017 yang jumlahnya kurang lebih 65 milyar kepada seluruh desa di Kabupaten Bengkalis.

Hal itu sebagaimana diinformasikan Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, Ismail, Selasa, 5 Desember 2023. Ismail mengatakan, untuk penyaluran ADD Tunda Bayar 2017 sudah rampung dipersiapkan, termasuk memberikan petunjuk teknis penganggaran dan penggunaannya oleh desa.

Sosialisasi kepada seluruh pemerintah desa juga telah dilakukan oleh Dinas PMD bersama BPKAD dan Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkalis. Sosialisasi tersebut dihadiri seluruh jajaran pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa, perangkat desa, BPD serta seluruh pemerintah kecamatan dan para pendamping desa.

"Tujuannya agar pelaksanaan ADD Tunda Bayar Tahun 2017 dapat direalisasikan secara baik. Saat ini seluruh pemerintah desa sedang menyiapkan kelengkapan administrasi di tingkat desa untuk selanjutnya menyampaikannya kepada Pemkab Bengkalis," ungkap Ismail.

Di tempat terpisah, Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis, Aready mengatakan dana ADD Tunda Bayar tahun 2017 sudah siap disalurkan secara langsung dari rekening kas daerah ke rekening kas desa.

Aready berharap pemerintah desa segera mengajukannya sehingga dapat digunakan oleh pemerintah desa dengan sebaik-baiknya. Dalam hal pemanfaatan ADD Tunda Bayar 2017, Inspektur Daerah Kabupaten Bengkalis Radius Akima melalui Inspektur Pembantu IV Febriman Durya mengingatkan kepada seluruh kepala desa beserta perangkat desa yang terkait agar memastikan penggunaan ADD Tunda Bayar 2017 tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Patuhi setiap regulasi yang mengatur mulai dari tahap pengajuan hingga tahap pelaksanaan dan pertanggungjawabannya termasuk untuk dokumen administrasinya," tegas Febri.

Sementara itu, Sekda Bengkalis Ersan Saputra TH, yang juga Ketua TAPD Kabupaten Bengkalis mengatakan bahwa pemerintah kabupaten di bawah kepemimpinan Bupati Kasmarni dan Wakil Bupati Bagus Santoso berkomitmen memberikan perhatian besar untuk memajukan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, oleh karena itu dana transfer ke desa menjadi belanja priroritas untuk dipenuhi dan bahkan ditambah besarannya, tidak hanya sebatas minimal mandatory spending, termasuk menuntaskan ADD Tunda Bayar Tahun 2017.

Sekda berharap pemerintah desa segera mengajukan untuk penyalurannya dengan melengkapi administrasi yang diperlukan dan merealisasikannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber : DISKOMINFOTIK

BERITA TERBARU
Gambar
Kamis, 08 Oktober 2026
Cegah Dampak Buruk Kabut Asap, Tim Gabungan di Siak Kecil Bagikan Masker

LUBUK MUDA — Menanggapi fenomena kabut asap yang kian menebal di wilayah Kecamatan Siak Kecil, pemerintah kecamatan setempat...

Gambar
Rabu, 07 Oktober 2026
Bahas Lahan Eks Peternakan Sapi 120 Hektare, Pemcam Siak Kecil hadiri Audiensi Aset Pemda

SIAK KECIL – Pemerintah Kecamatan Siak Kecil menghadiri audiensi terkait pengelolaan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis yang...

Gambar
Selasa, 06 Oktober 2026
Jaga Keasrian Wilayah, Plt Camat Siak Kecil Instruksikan Penertiban Baliho Kadaluarsa dan Banner Liar

SIAK KECIL – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Siak Kecil, Nicky Hatman Ramdani, S.E., menginstruksikan penertiban terhadap baliho yang telah...

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Logo
KECAMATAN SIAK KECIL
Bermarwah
Maju
Sejahtera
Kontak
Jl. Ismail Yusuf No.09 Desa Lubuk Muda
KEC. SIAK KECIL KAB. BENGKALIS
PROV. RIAU 28771
Kontak -
Email [email protected]
logo