Gambar
Pengawas Pemilu Adhoc Se-Kabupaten Bengkalis Telah diaktifkan Kembali, Usman : Bawaslu Bengkalis Siap Laksanakan Kerja-Kerja Pengawasan
Rabu, 17 Juni 2020 Kabupaten 1081 Kali

BENGKALIS- Pasca diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Bengkalis menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kerja-kerja pengawasan. Bahkan menindaklanjuti hal itu, para pengawas Pemilu adhoc (Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa) yang sebelumnya dinonaktifkan, kini telah diaktifkan kembali.

Hal ini sebagaimana disampaikan Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis, Usman, Selasa (16/6) melalui pesan WA yang diterima tim Humas Bawaslu Bengkalis. Menurut Usman, pengaktifan kembali para pengawas Pemilu adhoc ini, juga sesuai dengan arahan dan instruksi langsung dari Bawaslu RI 12 Juni 2020 yang lalu.

“Saat ini, seluruh Panwaslu kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa se Kabupaten Bengkalis sudah kita aktifkan kembali. Kita berharap, tahapan-tahapan Pilkada sebelumnya tertunda akibat wabah Covid-19 dan kini telah dilanjutkan kembali sebagaimana PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tersebut, nantinya dapat kita awasi,” terang Usman, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkalis ini seraya mengatakan jika Pilkada serentak tahun 2020 sesuai PKPU tersebut akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Lebih lanjut disampaikan Usman, menghadapi lanjutan tahapan Pilkada ini, pihaknya mengaku telah melakukan sejumlah persiapan. Selain mengaktifkan kembali para pengawas Pemilu adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa, pihaknya juga turut mendata ulang atau meng-update kembali terkait data Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Kabupaten Bengkalis yang sebelumnya disusun. Langkah ini dilakukan, karena tingkat kerawanan Pilkada Bengkalis diprediksi mengalami perubahan karena adanya wabah Covid-19 yang dapat mempengaruhi terlaksananya penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Bengkalis.

“Alhamdulillah, kawan-kawan tim penyusun dan pengumpulan data update IKP Pilkada di Bawaslu Bengkalis sudah melakukannya. Mudah-mudahan hari ini data-data tersebut sudah dapat kita kirimkan ke Bawaslu RI,” imbuh Usman lagi.

Di bagian akhir, dengan diaktifkannya kembali pengawas Pemilu adhoc, pihaknya berharap agar seluruh jajaran pengawas Pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa secepat mungkin melakukan upaya-upaya persiapan. Terlebih lagi dalam waktu dekat sejumlah tahapan Pilkada yang sempat tertunda kembali akan dilanjutkan. 

sumber : Humas Bawaslu 

BERITA TERBARU
Gambar
Kamis, 08 Oktober 2026
Cegah Dampak Buruk Kabut Asap, Tim Gabungan di Siak Kecil Bagikan Masker

LUBUK MUDA — Menanggapi fenomena kabut asap yang kian menebal di wilayah Kecamatan Siak Kecil, pemerintah kecamatan setempat...

Gambar
Rabu, 07 Oktober 2026
Bahas Lahan Eks Peternakan Sapi 120 Hektare, Pemcam Siak Kecil hadiri Audiensi Aset Pemda

SIAK KECIL – Pemerintah Kecamatan Siak Kecil menghadiri audiensi terkait pengelolaan aset Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis yang...

Gambar
Selasa, 06 Oktober 2026
Jaga Keasrian Wilayah, Plt Camat Siak Kecil Instruksikan Penertiban Baliho Kadaluarsa dan Banner Liar

SIAK KECIL – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Siak Kecil, Nicky Hatman Ramdani, S.E., menginstruksikan penertiban terhadap baliho yang telah...

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Logo
KECAMATAN SIAK KECIL
Bermarwah
Maju
Sejahtera
Kontak
Jl. Ismail Yusuf No.09 Desa Lubuk Muda
KEC. SIAK KECIL KAB. BENGKALIS
PROV. RIAU 28771
Kontak -
Email [email protected]
logo