Gambar
Pemkab Bengkalis Keluarkan 5 Point SE Bupati, tentang Antisipasi Bencana Karhutla
Selasa, 05 Agustus 2025 Kabupaten 108 Kali

BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor: 300.2.1/BPBD/VII/2025/95, tentang Antisipasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Selasa 29 Juli 2025. ‎

‎SE Bupati Bengkalis ini, ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkalis, Pimpinan Perusahaan Perkebunan dalam wilayah Kab. Bengkalis. ‎ ‎Berikut Camat se-Kabupaten Bengkalis ‎dan Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis. ‎ ‎

Berdasarkan surat Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor: KL.01.00/019/KKPR/VI/2025 tanggal 24 Juli 2025 perihal Penyampaian Data Iklim Prakiraan Cuaca, diprediksi kondisi dinamika atmosfer dan unsur lain yang berpengaruh terhadap curah hujan di wilayah Kabupaten Bengkalis sampai dengan minggu kedua Agustus mengidentifikasikan potensi suhu udara panas dan kering akibat minimnya curah hujan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. ‎ ‎

Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Kepala Perangkat Daerah terkait. Pihak Perusahaan Perkebunan, Camat. Lurah/Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan upaya antisipasi sebagai berikut. ‎ ‎

Pertama, menyiagakan seluruh aparatur pemerintah tingkat kecamatan, kelurahan/desa dan mengkoordinasikan dengan TNI, POLRI, Manggala Agni, Kelompok Tani/ Masyarakat Peduli Api dan Masyarakat Peduli Bencana serta unsur masyarakat lainnya agar meningkatkan konektivitas dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi dan menanggulangi bencana kebakaran hutan, kebun dan lahan. ‎ ‎

Kedua, kepada seluruh Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis agar memantau aktivitas masyarakat dalam hal membuka lahan untuk perkebunan. ‎

‎Ketiga, kepada seluruh perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan agar membuat kanal dan embung serta menjaga kawasan perusahaan dan sekitarnya dari kebakaran hutan dan lahan dengan mengaktifkan regu pemadam kebakaran. ‎

‎Keempat, masyarakat diminta untuk tidak membuang puntung rokok yang masih menyala secara sembarangan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan. ‎

‎Dan kelima, jika terjadi hal-hal yang membutuhkan penanganan kebakaran hutan dan lahan dapat menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis atau dapat menghubungi layanan 112 panggilan darurat.

Sumber : DISKOMINFOTIK.

BERITA TERBARU
Gambar
Selasa, 18 November 2025
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Kecil Dikukuhkan

BENGKALIS - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Kecil resmi dikukuhkan oleh Ketua MUI Kabupaten Bengkalis...

Gambar
Senin, 10 November 2025
Bacakan Amanat Mensos Pada Upacara Hari Pahlawan, Wabup Bagus Santoso Ajak Teladani Nilai Kepahlawanan Dalam Kehidupan Sehari-Hari

BENGKALIS– Bertindak selaku Inspektur Upacara pada Peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Wakil...

Gambar
Rabu, 29 Oktober 2025
Buka MTQ Ke-20 Tingkat Kecamatan Siak Kecil, Bupati Kasmarni: Momen Perkuat Karakter Generasi Qur’ani

SIAK KECIL– Bupati Bengkalis Kasmarni didampingi Wakil Bupati Dr.H.Bagus Santoso secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Ke-20...

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Logo
KECAMATAN SIAK KECIL
Bermarwah
Maju
Sejahtera
Kontak
Jl. Ismail Yusuf No.09 Desa Lubuk Muda
KEC. SIAK KECIL KAB. BENGKALIS
PROV. RIAU 28771
Kontak -
Email [email protected]
logo