Gambar
Pemkab Bengkalis Keluarkan 5 Point SE Bupati, tentang Antisipasi Bencana Karhutla
Selasa, 05 Agustus 2025 Kabupaten 611 Kali

BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkalis Nomor: 300.2.1/BPBD/VII/2025/95, tentang Antisipasi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Selasa 29 Juli 2025. ‎

‎SE Bupati Bengkalis ini, ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kab. Bengkalis, Pimpinan Perusahaan Perkebunan dalam wilayah Kab. Bengkalis. ‎ ‎Berikut Camat se-Kabupaten Bengkalis ‎dan Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis. ‎ ‎

Berdasarkan surat Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Nomor: KL.01.00/019/KKPR/VI/2025 tanggal 24 Juli 2025 perihal Penyampaian Data Iklim Prakiraan Cuaca, diprediksi kondisi dinamika atmosfer dan unsur lain yang berpengaruh terhadap curah hujan di wilayah Kabupaten Bengkalis sampai dengan minggu kedua Agustus mengidentifikasikan potensi suhu udara panas dan kering akibat minimnya curah hujan sehingga dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan. ‎ ‎

Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada Kepala Perangkat Daerah terkait. Pihak Perusahaan Perkebunan, Camat. Lurah/Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan kewaspadaan dan melakukan upaya antisipasi sebagai berikut. ‎ ‎

Pertama, menyiagakan seluruh aparatur pemerintah tingkat kecamatan, kelurahan/desa dan mengkoordinasikan dengan TNI, POLRI, Manggala Agni, Kelompok Tani/ Masyarakat Peduli Api dan Masyarakat Peduli Bencana serta unsur masyarakat lainnya agar meningkatkan konektivitas dalam rangka kesiapsiagaan menghadapi dan menanggulangi bencana kebakaran hutan, kebun dan lahan. ‎ ‎

Kedua, kepada seluruh Camat, Lurah/Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis agar memantau aktivitas masyarakat dalam hal membuka lahan untuk perkebunan. ‎

‎Ketiga, kepada seluruh perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan agar membuat kanal dan embung serta menjaga kawasan perusahaan dan sekitarnya dari kebakaran hutan dan lahan dengan mengaktifkan regu pemadam kebakaran. ‎

‎Keempat, masyarakat diminta untuk tidak membuang puntung rokok yang masih menyala secara sembarangan dan tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan. ‎

‎Dan kelima, jika terjadi hal-hal yang membutuhkan penanganan kebakaran hutan dan lahan dapat menghubungi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bengkalis atau dapat menghubungi layanan 112 panggilan darurat.

Sumber : DISKOMINFOTIK.

BERITA TERBARU
Gambar
Jum'at, 27 Februari 2026
Wabup Bengkalis Tinjau Kondisi Masjid Besar Al Hikmah Siak Kecil, Dukung Penanganan Teknis Bersama Perkim dan PUPR

SIAK KECIL– Mewakili Bupati Bengkalis, Wakil Bupati Bengkalis Dr.H.Bagus Santoso meninjau langsung kondisi Masjid Besar Al Hikmah Kecamatan...

Gambar
Jum'at, 27 Februari 2026
Melalui Safari Ramadan, Bupati Bengkalis Ajak Masyarakat Siak Kecil Jaga Kebersamaan

SIAK KECIL– Bupati Bengkalis Kasmarni mengajak seluruh elemen masyarakat Kecamatan Siak Kecil untuk terus menjaga kebersamaan dan memperkuat...

Gambar
Kamis, 05 Februari 2026
Buka Musrenbang Kecamatan Siak Kecil, Bupati Bengkalis Dorong Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

SIAK KECIL- Pemerintah Kabupaten Bengkalis menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Siak Kecil sebagai bagian dari tahapan perencanaan...

logo
logo
logo
logo
logo
logo
logo
Logo
KECAMATAN SIAK KECIL
Bermarwah
Maju
Sejahtera
Kontak
Jl. Ismail Yusuf No.09 Desa Lubuk Muda
KEC. SIAK KECIL KAB. BENGKALIS
PROV. RIAU 28771
Kontak -
Email [email protected]
logo